Salam untuk Anda Sekalian
Saya akan mengulas hal yang sederhana ini barangkali ada manfaatnya, untuk membuat KTP baru (17 tahun)ada beberapa syarat yang harus dilengkapi yaitu sebagai berikut :
- Foto Copy KTP Kedua Orang Tua : Masing 2 Lembar
- Foto Copy KK : 2 Lembar
- Foto Copy Akte Lahir : 2 Lembar
- Surat Pengantar RT/RW : difoto copy hasilnya 1 lembar
Adapun Caranya sebagai berikut :
- Minta Surat Pengantar RT untuk bikin KTP lalu minta tanda tangan RW dan Stempel
- Bawa perlengkapan diatas ke kelurahan ( Gunakan Kemeja dan Celana Panjang )
- Ambil nomor antrian di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
- Berikan semua berkasnya lalu foto
- Mintalah Resi untuk pengambilan KTP baru
Demikian Wassalam
No comments:
Post a Comment