KELURAHAN SUNTER AGUNG
SURAT IZIN CUTI TAHUNAN
SURAT IZIN CUTI TAHUNAN
Nomor : /
Diberikan cuti Tahun 2017 Kepada Pekerja Penanganan
Prasarana dan Sarana Umum (PPSU)
Nama :
Ari Sutrisno
Jabatan : Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU)
Satuan Unit Kerja : Kelurahan Sunter Agung
Jabatan : Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU)
Satuan Unit Kerja : Kelurahan Sunter Agung
Selama 3 ( Tiga Hari )
hari kerja terhitung mulai Tanggal 31 September s.d. 02 Oktober 2017 :
Demikian Surat Izin Cuti tahunan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
- Sebelum menjalankan cuti tahunan wajib menyerahkan pekerjaan kepada atasan langsung
- Setelah menjalankan Cuti tahunan Wajib Melaporkan diri kepada atasan langsung dan bekerja kembali sebagaimana biasa.
Demikian Surat Izin Cuti tahunan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 September 2017
Lurah Sunter Agung,
Andi Dirham
NIP. 19601223199603xxxx
Tembusan:
1. Walikota Jakarta Utara
2. Camat Tanjung Priok.
___________________________________________________________________ Jakarta, 20 September 2017
Kepada
Hal :
Permohonan Cuti Tahunan.
Yth. Lurah Sunter Agung Jl.
Sunter Karya Blok G
di
Jakarta.
Yang bertanda tangan dibawah ini saya,
Nama : Ari Sutrisno
Jabatan : Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU)
Satuan Unit Kerja : Kelurahan Sunter Agung
Dengan ini
mengajukan permohonan cuti tahunan, untuk Tahun 2017 selama 3 (tiga) hari kerja terhitung
mulai Tanggal 31 September .sd. 02 Oktober 2017, selama
cuti ini saya untuk Keperluan Keluarga dan yang dapat di hubungi 087883455513
Demikian permohonan
ini saya buat untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya.
Hormat Saya,
Ari Sutrisno
CATATAN PEJABAT KEPEGAWAIAN
Cuti yang telah diambil
Cuti tahun yang bersangkutan :
- Cuti Tahunan √
- Cuti Kecelakaan Kerja
- Cuti Persalinan
|
CATATAN PERTIMBANGAN ATASAN LANGSUNG
KASI EKONOMI
PEMBANGUNAN LINGKUNGAN
KUSMADI
NIP 19730612199703xxxx
|
KEPUTUSAN PEJABAT YANG MEMBERIKAN CUTI
LURAH SUNTER
AGUNG,
ANDI DIRHAM
NIP. 19601223199603xxxx
|
No comments:
Post a Comment