SURAT
KEPUTUSAN
TEMU
KARYA KARANG TARUNA
KELURAHAN
SUNTER AGUNG
NOMOR :
TENTANG :
PENGESAHAN JADWAL ACARA
MENIMBANG :
1. Bahwa Temu Karya
Karang Taruna Kelurahan Sunter Agung Jakarta Utara merupakan Forum tertinggi
Karang Taruna Kelurahan Sunter Agung Jakarta Utara yang berwenang mengevaluasi
dan menetapkan kebijakan Karang Taruna , dan memilih Pengurus Karang Taruna
Jakarta Utara Masa bakti 2012 – 2015
2. Bahwa agar Temu
Karya Karang Taruna Kelurahan Sunter Agung Jakarta Utara dimaksud berjalan
dapat diperlukan jadwal Acara Tata-Tertib yang mengatur mekanisme persidangan
secara keseluruhan sebagai aturan dan panduan bagi seluruh peserta sehingga
menjamin tertibnya waktu pelaksanaan Temu Karya.
3. Bahwa untuk
kepentingan tersebut pada ayat 1 dan diatas perlu ditetapkan surat keputusan
temu karya karang taruna Kelurahan Sunter Agung Jakarta Utara Tanggal, Jadwal
Acara.
MENGINGAT :
1.
keputusan Temu Karya Karang Taruna Kelurahan Sunter
Agung berlangsung pada tanggal, 03 juni 2012 keputusan rapat pleno karang
taruna kelurahan sunter agung Jakarta Utara.
MEMPERHATIKAN :
2.
Hasil Pembahasan Peserta Temu Karya Karang Taruna
Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara untuk mengenai
jadwal acara TEMU ACARA Karang Taruna Kelurahan Jakarta Utara.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA : Mengesahkan jadwal acara Temu Karya Karang Taruna Kelurahan
Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok
Jakarta Utara sebagaimana terlampir.
KEDUA : Lampiran dari Keputusan ini merupakan
satu kesatuan bagian yang
tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan akan
diperbaiki
sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 03 Juni 2012
PIMPINAN
SIDANG TEMU KARYA KARANG KARYA KARANG TARUNA
KELURAHAN
SUNTER AGUNG KELURAHAN SUNTER AGUNG
Ketua Sekretaris
Anggota