Saturday 5 September 2020

Contoh surat pengunduran diri dari pekerjaan

 Jakarta, 29 Agustus 2020

Kepada Yth,

Bpk. Danang Wijanarka

Lurah Sunter Agung

Di Jakarta

 

Yang bertanda tangan dibawah ini

 

Nama                                      : Abdul Somad

Nomor Kontrak                       : 001/-082.87

Jabatan                                   : PPSU Bag. Taman Jalur

Alamat                                      : Jl. Sungai Bambu V, Rt.006/004 Kel. Sungai Bambu, Tanjung Priok. Jakut

 

Dengan adanya surat ini, Saya bertujuan untuk mengajukan permohonan pengunduran diri dari Petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum Kelurahan Sunter Agung terhitung tanggal 29 Agustus 2020 dikarenakan sakit dan tidak memungkinkan Saya untuk bekerja.

 

Demikian surat pengunduran diri ini  Saya buat dengan penuh kesadaran serta atas keinginan sendiri dan tanpa ada paksaan dari siapapun.

 

 

 

Hormat Saya,

 

 

 

 

Abdul Somad

Friday 21 August 2020

Wednesday 1 July 2020

Contoh Spanduk Penutupan Pasar


Cara mengurus Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Sebagaimana Judul diatas ada syarat syarat yang harus di lengkapi yaitu sebagai berikut :

1. KTP Almarhum ( copy an aja,karena asli diganti akta kematian)
2. KTP Ahli Waris (Asli)
3. Buku Nikah ( Jika sudah menikah)
4. Akta Kematian Almarhum
5. Surat keterangan dari Kantor bahwa almarhum adalah Karyawan sebelumnya
6. Kartu BPJS ketenagakerjaan
7. Keterangan Ahli Waris
8. Rekening Ahli waris ( ahli waris yang ada di dalam Kartu KK)



Langkah langkah adalah :
1. Datang langsung ke kantor BPJS cabang terdaftar ( harus Ahli waris)
2. Daftar kepada security( pengecekan berkas dan Map Pengajuan
3. Dipanggil
4. Serahkan semua berkas asli
5. Difoto
6. selanjutnya akan dikomfirmasi bahwa klaim telah ditransfer kepada rekening Ahli waris

Demikian. Terima kasih
cara mengurus akta kematian
cara mengurus keterangan ahli waris
lihat halaman blog selanjutnya
 

Tuesday 4 February 2020

Contoh SK Bank Sampah terbaru



LOGO


KELURAHAN SUNTER AGUNG
KEPUTUSAN LURAH SUNTER AGUNG
Nomor            :        Tahun 2020
TENTANG
PERUBAHAN PENGURUS BANK SAMPAH GUNA MAJU SEJAHTERA

Menimbang              :
a.    Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas Program Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Masyarakat dan Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat  dan aman bagi lingkungan kantor;
b.    Bahwa untuk terwujudnya peningkatan pengelolaan sampah Bank Sampah Guna Maju Sejahtera tersebut, maka perlu direfisi pengurusan sebelumnya
c.    Bahwa sehubungan huruf a dan b tersebut maka perlu menetapkan perubahan pengurus Bank Sampah Guna Maju Sejahtera Kelurahan Sunter Agung melalui Keputusan Lurah Sunter Agung ;
Mengingat                :
1.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah;
3.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah;
4.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundangan-Undangan;
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga;
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2007 tentang Pedoman Peraturan Lembaga Kemasyarakatan;
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
10. Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019;




11. Keputusan Gubernur Nomor 853 Tahun 2003 tentang Pelimpahan wewenang kepada Pemerintah Kelurahan untuk melaksanakan sebagai tugas Kebersihan.
12. Instruksi Gubernur nomor 157 Tahun 2016 tetang Pembinaan dan  Pengembangan Bank Sampah.
13. Ingub no 107 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

MEMUTUSKAN
Menetapkan              :
Keputusan Lurah Sunter Agung tentang Perubahan pengurus  Bank Sampah Guna Maju Sejahtera Kelurahan Sunter Agung.

Kesatu    : Merubah Pengurus Bank Sampah Guna Maju Sejahtera dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua     : Pengurus Bank Sampah Guna Maju Sejahtera dibebankan kepada swadaya ASN,PPSU,PJLP,SATPOL PP dan masyarakat atau bantuan yang tidak mengikat.

Ketiga      : Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan Kemudian.
Keempat  : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                                            Ditetapkan di : Jakarta
                                                                                            Pada tanggal : 24 Januari  2020                                                                                               LURAH SUNTER AGUNG

                                                                                            DANANG WIJANARKA, M. SI
NIP 196512
Tembusan :
1.    Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara
2.    Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara

3.    Camat Tanjung Priok