Friday 9 June 2023

Contoh Surat Mandat


 

Contoh perhitungan suara anggota DPRD pemilu 2024

 

Cara Menghitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 Dilansir dari laman KPUD Kota Malang,

langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih. Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih. Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah.

 

Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni:

 1.    Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik.

2.      Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan.

3.      Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

4.      Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama.

5.      Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua.

6.      Dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.

 

Sebagai catatan, metode Sainte Lague juga diterapkan pada proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

1. Partai A mendapat total 24.000 suara

2. Partai B mendapat 15.000 suara

3. Partai C mendapat 9.000 suara

4. Partai D mendapat 5.000 suara A.

 

A.Cara Menentukan Kursi Pertama Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/1 = 24.000

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 9.000/1 = 9.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.

 

B. Cara Menentukan Kursi Kedua Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 9.000/1 = 9.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 9.000/1 = 9.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000 Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 9.000/3 = 3.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

 

E. Cara Menentukan Kursi Kelima Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 9.000/3 = 3.000

4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

 

F. Cara Menentukan Kursi Keenam Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800

2. Partai B 15.000/5 = 3.000

3. Partai C 9.000/3 = 3.000

4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.