AKAD WAKALAH
No. 001 / MRB / BMT MITRA / IV
/2009
Bismillahirrahmannirrahim
“Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang
lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah yang
dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertaqwa kepada Allah
Tuhannya “ (Qs. Al-Baqoroh (2) :283)
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon
rahmat-Nya, akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari Jumat tanggal 3 April 2009
Bertempat di BMT Mitra oleh pihak sebagai berikut :
- Nama Syarifudin dalam hal ini bertindak dalam jabatannya, dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mitra yang berkedudukan dan berkantor di Jl. Sunter Muara Kel. Sunter Agung, yang selanjutnya disebut PIHAK I
- Nama : Rusna bertempat tinggal di Jl. Bentengan Raya Rt. 021 Rw. 001Sunter Jaya Jakarta Utara No. KTP 09.5103.200573.4034 bertindak
- untuk dan atas nama pribadi / diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut PIHAK II.
Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing
sebagaimana tersebut di atas, sepakat mengadakan perjanjian jual beli (Murobahah) yang terikat dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Pemberian Kuasa
dan Jangka Waktu Kuasa
PIHAK I melimpahkan kekuasaannya kepada PIHAK II secara khusus untuk melakukan hal-hal
sebagaimana berikut
Memilihkan untuk PIHAK I barang-barang dengan jumlah, spesifikasi dan harga yang telah disepakati bersama sebagaimana bunyi surat Aplikasi Pembiayaan Murabahah, dibuat oleh pihak II yang merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari akad perjanjian ini. Adapun barang – barang yang dipesan dan diwakalahkan adalah sebagai berikut :
No.
|
Barang
|
Spesifikasi
|
Jumlah
|
Harga Satuan
|
Total
|
1.
|
Pelunasan Hutang
|
Rp. 554.000,-
|
|||
2.
|
Buah – buahan
|
Jeruk
Pir
Apel
Salak
Jeruk Bali
Melon
|
Rp. 946.000,-
|
||
Jumlah Total
|
Rp. 1.500.000,-
|
Membayarkan untuk PIHAK II barang-barang yang tertuang
pada
Pasal ayat 1 perjanjian ini.
Pasal ayat 1 perjanjian ini.
Bertandatangan untuk dan atas nama PIHAK I terhadap barang-barang
yang telah dibeli dan menjadi konsekwensi dari berpindahnya
kepemilikan atas barang tersebut
Kedua belahpihak telah bersepakat bahwa jangka waktu berlakunya akad
wakalah ini adalah ketika PIHAK II telah menyelesaikan semua
kewajibanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan akad ini atau
selambat-lambatnya 50 hari terhitung setelah ditandatanganinya akad
ini atau tanggal 3 April 2009
Pasal 2
Penitipan Uang
PIHAK I bersepakat bahwa untuk terpenuhinya ketentuan
pasal 1, maka PIHAK I menitipkan (wadiah Yad Amanah) kepada PIHAK II, uang
sejumlah Rp. 1.500.000,-
Pasal 3
Penitipan Jaminan
Untuk menjamin kesungguhan dalam
menjalankan akad wakalah ini, maka PIHAK II menitipkan jaminan berupa Kios Usaha
Pasal 4
Tambahan
Perjanjian ini ditandatangani
keduabelahpihak dengan suka rela (saling ridho) tanpa paksaan dari pihak
manapun.
Jakarta,
3 April 2009
PIHAK I PIHAK II
(SyarifudinS.Ag) (Rusna)
No comments:
Post a Comment