Tuesday 16 August 2016

Contoh Akad Wakalah



AKAD WAKALAH
No. 001 / MRB / BMT MITRA / IV /2009

Bismillahirrahmannirrahim

“Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertaqwa kepada Allah Tuhannya “ (Qs. Al-Baqoroh (2) :283)

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon rahmat-Nya, akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari  Jumat tanggal 3 April 2009 Bertempat di BMT Mitra oleh pihak sebagai berikut  :


  1. Nama Syarifudin dalam hal ini bertindak dalam jabatannya, dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mitra yang berkedudukan dan berkantor di Jl. Sunter Muara Kel. Sunter Agung, yang selanjutnya disebut PIHAK I
  2. Nama : Rusna bertempat tinggal di Jl. Bentengan Raya Rt. 021 Rw. 001Sunter Jaya Jakarta Utara No. KTP 09.5103.200573.4034 bertindak
  3. untuk dan atas nama pribadi / diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut PIHAK II.

Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing sebagaimana tersebut di atas, sepakat mengadakan perjanjian jual beli (Murobahah) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Pemberian Kuasa dan Jangka Waktu Kuasa

PIHAK I melimpahkan kekuasaannya kepada PIHAK  II secara khusus untuk melakukan hal-hal sebagaimana berikut

Memilihkan untuk PIHAK I barang-barang dengan jumlah, spesifikasi dan harga yang telah disepakati bersama sebagaimana bunyi surat Aplikasi Pembiayaan Murabahah, dibuat oleh pihak II yang merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari akad perjanjian ini. Adapun barang – barang yang dipesan dan diwakalahkan adalah sebagai berikut :

No.
Barang
Spesifikasi
Jumlah
Harga Satuan
Total
1.
Pelunasan Hutang



Rp. 554.000,-
2.
Buah – buahan
Jeruk
Pir
Apel
Salak
Jeruk Bali
Melon


Rp.  946.000,-

Jumlah Total
Rp. 1.500.000,-


Membayarkan untuk PIHAK II barang-barang yang tertuang pada 

Pasal ayat 1 perjanjian ini.

Bertandatangan untuk dan atas nama PIHAK I terhadap barang-barang
yang telah dibeli dan menjadi konsekwensi dari berpindahnya
kepemilikan atas barang tersebut
Kedua belahpihak telah bersepakat bahwa jangka waktu berlakunya akad
wakalah ini adalah ketika PIHAK II telah menyelesaikan semua
kewajibanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan akad ini atau
selambat-lambatnya 50 hari terhitung setelah ditandatanganinya akad
ini atau tanggal 3 April 2009


Pasal 2
Penitipan Uang

PIHAK I bersepakat bahwa untuk terpenuhinya ketentuan pasal 1, maka PIHAK I menitipkan (wadiah Yad Amanah) kepada PIHAK II, uang sejumlah Rp. 1.500.000,-

Pasal 3
Penitipan Jaminan

Untuk menjamin kesungguhan dalam menjalankan akad wakalah ini, maka PIHAK II menitipkan jaminan berupa Kios Usaha

Pasal 4
Tambahan

Perjanjian ini ditandatangani keduabelahpihak dengan suka rela (saling ridho) tanpa paksaan dari pihak manapun.


                                                                                                                  Jakarta,  3 April 2009

          PIHAK I                              PIHAK II





    (SyarifudinS.Ag)                            (Rusna)























No comments:

Post a Comment