KELURAHAN SUNTER AGUNG
KEPUTUSAN LURAH SUNTER AGUNG
Nomor :
Tahun 20xx
Tentang
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
KELURAHAN SUNTER AGUNG, KECAMATAN TANJUNG PRIOK, JAKARTA
UTARA
PERIODE 20xx s.d 20xx
LURAH SUNTER AGUNG MENIMBANG
Menimbang :
a. Bahwa Karang Taruna
merupakan Organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu
menampilkan karakternya melalui cipta,rasa,karsa dan karya di bidang
kesejahteraan.
b. Bahwa Karang Taruna sebagai
modal sosial strategis,untuk mewujudkan keserasian,keharmonisan,keselarasan dalam
rangka memperkuat kesetiakawanan sosial,kebersamaan perjuangan dan pengabdian
terutama dibidang kesejahteraan sosial.
c. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana huruf a dan b maka perlu menetapkan keputusan Lurah Sunter Agung tentang Pengukuhan Kepengurusan
Karang Taruna Kelurahan Sunter Agung,Kecamatan Tanjung Priok,Jakarta Utara.
Mengingat :
1.
Undang-undang No.6 Tahun
1974 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
2.
Undang-undang No.28 tentang
Organisasi Kemasyarakatan.
3. Undang-undang No.10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.
4.
Undang-undang No.32 Tahun
2004 tentang Peraturan Daerah.
5.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
6. Keputusan Menteri
Sosial Republik Indonesia nomor :
25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
7. Peraturan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Memperhatikan :
Hasil Temu karya
Karang Taruna Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara
tanggal 01 Desember 20xx
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA Mengukuhkan
Kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok,
Jakarta Utara Periode 20xx s.d 20xx sebagaimana tersebut pada lampiran
Keputusan ini.
KEDUA Segala biaya
yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada DPA-SKPD Kelurahan Sunter
Agung tahun 20xx
KETIGA Keputusan
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada Tanggal : 01 Desember 20xx
LURAH SUNTER
AGUNG
Drs. INDRIA HILMI
NIP.19671017198702xxxx
Tembusan :
1. Walikota
Jakarta Utara;
2. Suku Dinas
Sosial Jakarta Utara;
3. Camat
Tanjung Priok;
4. Kabag Kesos
Setko Jakarta Utara;
5. Ketua Karang
Taruna Provinsi Jakarta Utara;
6. Ketua Karang
Taruna Jakarta Utara
7. Ketua Karang
Taruna Kecamatan Tanjung Priok
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Lampiran : Keputusan Lurah Sunter Agung
Nomor : /20xx
Tanggal : 01 Desember 20xx
KEPUTUSAN KARANG TARUNA KELURAHAN SUNTER AGUNG
KECAMATAN TANJUNG PRIOK,JAKARTA UTARA
PERIODE 20xx S/D 20xx
Dewan
Pembina KARANG TARUNA
Pembina Umum : Lurah Sunter Agung
Pembina
Fungsional : Kasie Pemuda dan Olah
Raga Kelurahan Sunter Agung
Pembina
Tekhnis : Sekretaris Kelurahan
Sunter Agung
Kasie Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan
Sunter Agung
Kasie Sarana dan Prasarana Kelurahan Sunter
Agung
Majelis
Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kelurahan Sunter Agung
Ketua : Achmad Mustofa
Anggota : Roni Wunner
: Rinto
: Syarifudin Sag
:
Rahmat Curahno
Pengurus Karang
Taruna Kelurahan Sunter Agung
Ketua : Hardianto
Wakil Ketua
I : Agus Alamsyah
Wakil Ketua
II : Achadarianto
Sekretaris : Hendra Novianto
Wakil
Sekretaris : Henny Atika
Sari
Bendahara : Agus Akhmad Suduri
Wakil
Bendahara : Azzam Syatiri
Ketua Ketua
Bidang dan Anggota
Bidang
Pendidikan dan Pelatihan
Ketua : Hanafi
Anggota : Novita Ayu
:
Nufus
:
Yudi Setiawan
:
Vicky Aji Darmawan
Bidang
Kesejahteraan Sosial
Ketua : Iman
Anggota : Adi
:
Taufik Hidayat
:
Tari Sartika
:
Nur Iskandar
Bidang
Kelompok dan Usaha Bersama
Ketua : Heru
Anggota : Eko
:
Djordi
:
Sugiarti
:
Bimo Raka
Bidang Humas
dan Anggota
Ketua : Izul
Anggota : Andrian
Rispatih
:
Silvi Winarni
:
Ryan Kurniawan
:
Ati Alifah
Bidang
Kerohanian dan Pembinaan Mental
Ketua : Yoga
Pratama
Anggota : Redy
:
Adam
:
Rara Rofatul Rifqiyah
:
Nungky Destiana
Bidang Olah
Raga dan Seni Budaya
Ketua : Henny
Atika Sari
Anggota :
Akhirudin Suandi
:
Imam Syafii
:
Redina
:
Junaedi Anwar
Bidang
Lingkungan Hidup
Ketua : Aziz
Muslim
Anggota : Tommy Apriana
:
Aziz Brilian
:
Mulyadi
:
Doby Krisna
LURAH SUNTER
AGUNG
Drs. INDRIA HILMI
NIP.19671017198702xxxx
Demikian surat SK ini di saya contohkan barangkali berguna untuk anda. silakan kopi dan gunakan dengan bijak... semoga anda sukses dan berkah..Aamiin
No comments:
Post a Comment