Wednesday 18 October 2023

Contoh Surat Pernyataan belum pernah menikah

 

SURAT PERNYATAAN

 

Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini:

 

Nama                                             : ....................................................

Tempat/Tanggal Lahir                    :....................................................

NIK                                                 : ....................................................

JenisKelamin                                  :....................................................

Agama                                            :....................................................

Pekerjaan                                        :....................................................

Telepon/Email                                 :....................................................

Alamat                                             :....................................................

 

Dengan ini menyatakan bahwa sampai saat ini saya  belum  pernah  kawin baik secara hukum agama, adat dan negara. Keterangan  ini diperlukan untuk melengkapi persyaratan kawin dengan Calon Suami/Istri yang bernama…………………................

tinggal…………………………………..di……………………………………………………….

 

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan penuh tanggung jawab baik secara perdata maupun pidana, apabila di kemudian hari terdapat unsur-unsur yang tidak dibenarkan dalam pernyataan ini maka segala akibat yang timbul menjadi tanggung jawab saya dan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak akan melibatkan pihak lain dan saya bersedia akta perkawinan yang saya terima dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.

 

 

Jakarta, -------------------20-----

Yang membuat Pernyataan,

 

 

 

…………………………..

 

 

 

Saksi-Saksi

1.     

2.     

 

 

 

     (....................................................)

 

 

 

       (...............................................)

 

Tuesday 17 October 2023

CONTOH SURAT KUASA PENGELOLAAN REKENING

 

SURAT KUASA PENGELOLAAN REKENING

 

 

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                      : ……………………………………………

Jabatan                   : …………………………………………….

Alamat                    : …………………………………………….

 

No.KTP                   : 317………………………………………

Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa

Memberikan Kuasa sepenuhnya kepada:

 

Memberikan kuasa kepada:

 

Nama                      : ………………………………………………

Jabatan                   : ………………………………………………

Alamat                    : ………………………………………………

 

No KTP                   : 317………………………………………..

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa

 

Dengan surat ini, Saya ………………………………… (Pemberi Kuasa),memberikan kuasa kepada ………………………………………….. (Penerima Kuasa) untuk menangani segala transaksi perbankkan seperti pengecekan saldo, menabung,print buku tabungan,pengambilan dana pada rekening tabungan ,selama rekening tersebut masih aktif/berlaku.Dan akan melakukan pengkinian data kepada Bank, jika dikemudian hari terjadi perubahan struktur organisasi.

 

Demikian Surat Kuasa ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan manapun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

                                                                                                   Jakarta, ……………………. 20

Penerima Kuasa,                                                                                  Pemberi Kuasa,

 

                                                                                                             Materai

 

(……………………………)                                                            (…………………………….)

 

 

 

Friday 9 June 2023

Contoh Surat Mandat


 

Contoh perhitungan suara anggota DPRD pemilu 2024

 

Cara Menghitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 Dilansir dari laman KPUD Kota Malang,

langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih. Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih. Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah.

 

Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni:

 1.    Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik.

2.      Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan.

3.      Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

4.      Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama.

5.      Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua.

6.      Dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.

 

Sebagai catatan, metode Sainte Lague juga diterapkan pada proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

1. Partai A mendapat total 24.000 suara

2. Partai B mendapat 15.000 suara

3. Partai C mendapat 9.000 suara

4. Partai D mendapat 5.000 suara A.

 

A.Cara Menentukan Kursi Pertama Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/1 = 24.000

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 9.000/1 = 9.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.

 

B. Cara Menentukan Kursi Kedua Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 9.000/1 = 9.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 9.000/1 = 9.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000 Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 9.000/3 = 3.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

 

E. Cara Menentukan Kursi Kelima Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 9.000/3 = 3.000

4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

 

F. Cara Menentukan Kursi Keenam Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800

2. Partai B 15.000/5 = 3.000

3. Partai C 9.000/3 = 3.000

4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.