LOGO
KELURAHAN SUNTER AGUNG
KEPUTUSAN LURAH SUNTER AGUNG
Nomor : Tahun
2020
TENTANG
PERUBAHAN PENGURUS BANK SAMPAH GUNA MAJU SEJAHTERA
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
kuantitas Program Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Masyarakat dan
Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan kantor;
b. Bahwa untuk terwujudnya peningkatan pengelolaan
sampah Bank Sampah Guna Maju Sejahtera tersebut, maka perlu direfisi pengurusan
sebelumnya
c. Bahwa sehubungan huruf a dan b tersebut maka perlu
menetapkan perubahan pengurus Bank Sampah Guna Maju Sejahtera Kelurahan Sunter
Agung melalui Keputusan Lurah Sunter Agung ;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan Perundangan-Undangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2007 tentang
Pedoman Peraturan Lembaga Kemasyarakatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
10. Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2013 Tentang
Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah nomor 4
tahun 2019;
11. Keputusan Gubernur Nomor 853 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan wewenang kepada Pemerintah Kelurahan untuk melaksanakan sebagai
tugas Kebersihan.
12. Instruksi Gubernur nomor 157 Tahun 2016 tetang
Pembinaan dan Pengembangan Bank Sampah.
13. Ingub no 107 tahun 2019 tentang Pengurangan dan
Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Keputusan Lurah Sunter Agung tentang Perubahan
pengurus Bank Sampah Guna Maju Sejahtera
Kelurahan Sunter Agung.
Kesatu : Merubah Pengurus Bank Sampah Guna
Maju Sejahtera dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
Kedua : Pengurus Bank Sampah
Guna Maju Sejahtera dibebankan kepada swadaya ASN,PPSU,PJLP,SATPOL PP dan masyarakat
atau bantuan yang tidak mengikat.
Ketiga : Hal-hal lain yang belum diatur
dalam keputusan ini akan ditetapkan Kemudian.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Januari 2020 LURAH SUNTER AGUNG
DANANG WIJANARKA, M. SI
NIP 196512
Tembusan :
1. Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara
2. Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta
Utara
3. Camat Tanjung Priok