Saya akan membagi syarat-syarat dan cara membuat Akta Lahir untuk anak ataupun untuk kita yang belum memilikinya prosesnya sama saja hanya sedikit penambahan pernyataan belum memiliki akta lahir saja.
Membuat Akta Lahir sangatlah penting dan berguna untuk apapun yang berkaitan dengan pengurusan data diri kita.
Baiklah agar tidak bertele berikut adalah syarat - syarat membuat Akta Lahir adalah sebagai berikut :
- Surat Lahir dari Rumah Sakit ( Asli ) di foto copy 3 lembar
- Foto Copy Surat Nikah Orang Tua di foto copy 3 lembar
- Foto Copy KTP kedua orang tua masing 2 di foto copy 3 lembar
- Foto Copy KTP Saksi anak lahir (kluarga aja) masing 2 di foto copy 3 lembar
- Kartu Keluarga (Asli) di foto copy 2 lembar
- Surat Pengantar RT/RW difoto copy 2 lembar
- Materai 6000 2 lembar
- Bawa berkas diatas kecuali no.6 ke pengurus RT untuk mendapatkan SURAT PENGANTAR RT/RW. Jangan lupa minta stempel
- Datang ke Kelurahan jam 07: 00 pagi untuk mengurusnya (jangan pakai celana pendek/ditolak Broo) bawa semua berkas, berkas diatas dikelompokkan dulu menjadi 3 rangkap (steples) BAWA PULPEN ( Jangan minjem sama orang )
- Dikelurahan masuk ke ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ambil nomor ANTRIAN UMUM (Jangan salah nomor antrian)
- dapat nomor tunggu saja bergulir sampai nomor kita
- Berikan semua berkas berkas yang kita bawa
- Pegawai PTSP akan memberikan kita berkas-berkas formulir (Lapor Lahir) untuk diisi oleh kita . ( Biasanya kita keluar dulu cari meja untuk mengisinya )
- Isi Formulir tersebut. Gunakan data (KK,Surat Nikah,Surat lahir) untuk mengisinya
- Setelah disi berikan semua formulir dan berkas ke pegawai PTSP
- Minta bukti pengambilan Akta Lahir yang akan jadi
Penting :
- Membuat Akta Lahir sekarang cukup sampai di kelurahan saja
- Proses tunggu Akta lahir jadi 14 hari kerja