Sunday, 10 January 2016

Syarat dan Cara Membuat Akte Lahir

Salam untuk anda Sekalian....
Saya akan membagi syarat-syarat dan cara membuat Akta Lahir untuk anak ataupun untuk kita yang belum memilikinya prosesnya sama saja hanya sedikit penambahan pernyataan belum memiliki akta lahir saja.
Membuat Akta Lahir sangatlah penting dan berguna untuk apapun yang berkaitan dengan pengurusan data diri kita. 
Baiklah agar tidak bertele berikut adalah syarat - syarat membuat Akta Lahir adalah sebagai berikut : 



  1. Surat Lahir dari Rumah Sakit ( Asli )                       di foto copy 3 lembar
  2. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua                          di foto copy 3 lembar
  3. Foto Copy KTP kedua orang tua                             masing 2 di foto copy 3 lembar
  4. Foto Copy KTP Saksi anak lahir (kluarga aja)         masing 2 di foto copy 3 lembar
  5. Kartu Keluarga (Asli)                                              di foto copy 2 lembar
  6. Surat Pengantar RT/RW                                         difoto copy 2 lembar
  7. Materai 6000                                                         2 lembar
     Selanjutnya untuk CARA mengurusnya adalah sebagai berikut :
  • Bawa berkas diatas kecuali no.6 ke pengurus RT untuk mendapatkan SURAT PENGANTAR RT/RW. Jangan lupa minta stempel
  • Datang ke Kelurahan jam 07: 00 pagi untuk mengurusnya (jangan pakai celana pendek/ditolak Broo) bawa semua berkas, berkas diatas dikelompokkan dulu menjadi 3 rangkap (steples) BAWA PULPEN ( Jangan minjem sama orang )
  • Dikelurahan masuk ke ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ambil nomor ANTRIAN UMUM (Jangan salah nomor antrian)
  • dapat nomor tunggu saja bergulir sampai nomor kita
  • Berikan semua berkas berkas yang kita bawa
  • Pegawai PTSP akan memberikan kita berkas-berkas formulir (Lapor Lahir) untuk diisi oleh kita . ( Biasanya kita keluar dulu cari meja untuk mengisinya )
  • Isi Formulir tersebut. Gunakan data (KK,Surat Nikah,Surat lahir) untuk mengisinya
  • Setelah disi berikan semua formulir dan berkas ke pegawai PTSP
  • Minta bukti pengambilan Akta Lahir yang akan jadi
     Demikian Syarat dan cara membuat akta lahir
     Penting :
  • Membuat Akta Lahir sekarang cukup sampai di kelurahan saja
  • Proses tunggu  Akta lahir jadi 14 hari kerja

Sunday, 3 January 2016

Syarat dan Cara Membuat KTP

     Salam untuk Anda Sekalian

Saya akan mengulas hal yang sederhana ini barangkali ada manfaatnya, untuk membuat KTP baru (17 tahun)ada beberapa syarat yang harus dilengkapi yaitu sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP Kedua Orang Tua      : Masing 2 Lembar
  2. Foto Copy KK                                  : 2 Lembar
  3. Foto Copy Akte Lahir                      : 2 Lembar
  4. Surat Pengantar RT/RW                  : difoto copy hasilnya 1 lembar

Adapun Caranya sebagai berikut :
  • Minta Surat Pengantar RT untuk bikin KTP lalu minta tanda tangan RW dan Stempel
  • Bawa perlengkapan diatas ke kelurahan ( Gunakan Kemeja dan Celana Panjang )
  • Ambil nomor antrian di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Berikan semua berkasnya lalu foto 
  • Mintalah Resi untuk pengambilan KTP baru
Penting : Resi hendaknya di laminating mengingat kondisi Blangko KTP yang jumlahnya terbatas, agar tidak rusak dikemudian hari untuk menukarnya dengan KTP .

Demikian Wassalam