Sunday, 3 January 2016

Syarat dan Cara Membuat KTP

     Salam untuk Anda Sekalian

Saya akan mengulas hal yang sederhana ini barangkali ada manfaatnya, untuk membuat KTP baru (17 tahun)ada beberapa syarat yang harus dilengkapi yaitu sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP Kedua Orang Tua      : Masing 2 Lembar
  2. Foto Copy KK                                  : 2 Lembar
  3. Foto Copy Akte Lahir                      : 2 Lembar
  4. Surat Pengantar RT/RW                  : difoto copy hasilnya 1 lembar

Adapun Caranya sebagai berikut :
  • Minta Surat Pengantar RT untuk bikin KTP lalu minta tanda tangan RW dan Stempel
  • Bawa perlengkapan diatas ke kelurahan ( Gunakan Kemeja dan Celana Panjang )
  • Ambil nomor antrian di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Berikan semua berkasnya lalu foto 
  • Mintalah Resi untuk pengambilan KTP baru
Penting : Resi hendaknya di laminating mengingat kondisi Blangko KTP yang jumlahnya terbatas, agar tidak rusak dikemudian hari untuk menukarnya dengan KTP .

Demikian Wassalam 

No comments:

Post a Comment