Cara
Menghitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 Dilansir dari laman
KPUD Kota Malang,
langkah-langkah
perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui
rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah.
Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih. Kemudian,
rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.
Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan
jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah.
Pemilihan
dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni:
1.
Menetapkan
jumlah suara yang sah setiap partai politik.
2.
Membagi
suara yang sah dengan jumlah bilangan.
3.
Pembagi
1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. Hasil
pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
4.
Nilai
terbanyak akan memperoleh kursi pertama.
5.
Nilai
terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua.
6.
Dan
seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.
Sebagai
catatan, metode Sainte Lague juga diterapkan pada proses penghitungan suara
untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten. Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil)
tersedia 6 kursi.
1.
Partai A mendapat total 24.000 suara
2.
Partai B mendapat 15.000 suara
3.
Partai C mendapat 9.000 suara
4.
Partai D mendapat 5.000 suara A.
A.Cara Menentukan Kursi Pertama Untuk
menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1.
Partai A 24.000/1 = 24.000
2.
Partai B 15.000/1 = 15.000
3.
Partai C 9.000/1 = 9.000
4.
Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan
hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut
adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai
A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap
dibagi angka 1.
1.
Partai A 24.000/3 = 8.000
2.
Partai B 15.000/1 = 15.000
3.
Partai C 9.000/1 = 9.000
4.
Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka
yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.
C. Cara Menentukan Kursi Ketiga Untuk
menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3.
Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1.
Partai A 24.000/3 = 8.000
2.
Partai B 15.000/3 = 5.000
3.
Partai C 9.000/1 = 9.000
4.
Partai D 5.000//1 = 5.000 Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C
dengan perolehan 9.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat Untuk
menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan
masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
1.
Partai A 24.000/3 = 8.000
2.
Partai B 15.000/3 = 5.000
3.
Partai C 9.000/3 = 3.000
4.
Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka
yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.
E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi
keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai
B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.
1.
Partai A 24.000/5 = 4.800
2.
Partai B 15.000/3 = 5.000
3.
Partai C 9.000/3 = 3.000
4.
Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan
demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan
5.000 suara.
F. Cara Menentukan Kursi Keenam
Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka
kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih
tetap dibagi 3.
1.
Partai A 24.000/5 = 4.800
2.
Partai B 15.000/5 = 3.000
3.
Partai C 9.000/3 = 3.000
4.
Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan
demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan
4.800 suara.