AKAD IJARAH MUNTAHIA BIT TAMLIQ
NO. ………. /IJR / BMT MITRA / …….. /2009
Bismillahirrahmanirrahim
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian
saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu”
( An Nisa (4) : 29 )
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon
rahmat-Nya, akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari …………………....…
tanggal …………............…. Bertempat di BMT Mitra oleh pihak
sebagai berikut :
1.Nama ................................................,
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya,
dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Baitul Maal Wat Tamwil
(BMT) Mitra yang berkedudukan dan berkantor di
Jl. Sunter Muara
Kel. Sunter Agung, yang selanjutnya disebut PIHAK I
2.Nama :
............................................, bertempat tinggal di
......................................................................................
No.
KTP ........................................ bertindak untuk dan atas nama
pribadi / diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut PIHAK II.
Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya
masing sebagaimana tersebut di atas, sepakat mengadakan perjanjian jual beli
(Murobahah) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
1.PIHAK I mengijarahkan barang kepada PIHAK II berupa
barang – barang sebagai berikut :
No.
|
Barang
|
Spesifikasi
|
Jumlah
|
Harga
|
2.PIHAK II sepakat bahwa dalam penggunaan barang
tersebut pada ayat 1 tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang melanggar syariat
Islam.
Pasal 2
Sistem,
Jangka Waktu Pembayaran Kembali & Biaya-Biaya
PIHAK II sepakat untuk membeli barang sebagaimana
tersebut pada pasal 1 dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
- Sistem pembayaran adalah angsuran / jatuh tempo.
- Tata cara pembayaran diatur pada lembar sendiri yang merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
- Jangka waktu pembayaran adalah .................................. oleh karena itu perjanjian ijaroh ini berlaku sejak tanggal ditandatangani. Adapun pelunasan pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo dan atau selambat-lambatnya akan jatuh tempo pada .................................................
- Wajib membayar seluruh kewajiban yang muncul akibat adanya perjanjian ijaroh ini sampai dengan lunas penuh
- sebagaimana mestinya kepada PIHAK I.
- Dalam hal pembayaran angsuran yang dilakukan PIHAK II sesuai kesepakatan jatuh tempo pada hari Ahad atau pada hari
- libur umum / nasional atau bukan hari kerja lainnya, maka pembayaran dilakukan pada hari sebelumnya tersebut.
- Dalam hal terjadi kelalaian dalam membayar seperti apa yang diperjanjikan PIHAK II sebagaimana bunyi perjanjian ini,
- maka segala ongkos penagihan, denda, ganti rugi, termasukk juga biaya kuasa dari PIHAK I dipikul dan dibebankan serta
- dibayar oleh PIHAK II.
Pasal 3
Pengakuan
Utang dan Pernyataan Jaminan
Berkaitan dengan jual beli ini selama harga jual
dari pihak 1 sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 3 belum dilunasi oleh
PIHAK II
kepada PIHAK I maka PIHAK II dengan ini mengaku berhutang
kepada PIHAK I sebesar jumlah pembiayaan
pokok) ditambah fee
kepada PIHAK I sebesar jumlah pembiayaan
pokok) ditambah fee
Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad
sebagaimana perjanjian
jual beli ini, maka PIHAK II menyerahkan
jaminan.
jual beli ini, maka PIHAK II menyerahkan
jaminan.
1.PIHAK II menyerahkan...............................................sebagai jaminan atas akad jual
beli yang telah disepakati Objek/barang jaminan menjadi milik PIHAK I, sedang
objek/barang jaminan tersebut tetap berada pada kekuasaan.
2.PIHAK II selaku
peminjam pakai, objek/barang jaminan hanya dapat dipergunakan oleh PIHAK II
menurut sifat dan peruntukannya.
3.PIHAK II berkewajiban untuk memelihara
objek/barang jaminan tersebut dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan atas objek/barang jaminan tersebut serta membayar pajak, retrubusi, dan beban lain yang berkaitan
dengan itu. Apabila bagian dan atau seluruhnya dari
objek/barang jaminan tersebut rusak, hilang, atau diantara objek/barang jaminan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi maka PIHAK II dengan ini mengikatkan
diri untuk mengganti bagian dan atau seluruhnya dari objek/barang jaminan
sejenis dan atau yang dinilai setara dengan yang digantikan serta disetujui
oleh PIHAK I.
4. PIHAK II
tidak berhak untuk melakukan penjaminan ulang atas objek jaminan dan juga tidak
diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun menggadaikan atau menjual
atau mengalihkan objek/barang jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari PIHAK I.
5. PIHAK II bersedia dan bertanggung jawab untuk
melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal 4 ayat 1 kepada PIHAK I,
apabila PIHAK II selama 3 periode angsuran tidak memenuhi kewajibannya untuk
mengangsur sebagaimana diatur pada pasal 2 perjanjian ini. Dengan ini PIHAK I
memiliki hak terhadap barang tersebut, tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk
menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada Pihak manapun guna melunasi
kewajiban PIHAK II.
Pasal 5
Peristiwa
Cidera Janji
Apabila terjadi hal-hal dibawah ini, setiap kejadian
demikian, masing-masing secara tersendiri atau sama-sama disebut peristiwa
cidera janji :
1.Kelalaian PIHAK II untuk melaksanakan kewajiban
menurut perjanjian ini untuk memilih barang sesuai ketentuan.
2.Apabila terdapat sesuatu janji, pernyataan,
jaminan atau kesepakatan menurut perjanjian ini atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam suatu surat sertifikat atau bukti-bukti lain yang
perlu diadakan menurut perjanjian ini atau sehubungan dengan suatu perjanjian
yang tersebut dalam perjanjian ini ternyata tidak benar, tidak tepat atau
menyesatkan.
3.Diputuskan oleh suatu pengadilan atau instansi
lain, bahwa dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dipilih
PIHAK II adalah tidak sah.
4.Jika PIHAK II melanggar dan atau tidak dapat
memenuhi peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau
tidak dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian ini sebab perjanjian-perjanjian
lainnya yang bersangkutan dan atau syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan
oleh BMT Mitra baik surat-surat / dokumen-dokumen termasuk
jaminan yang diberikan.
5.Jika PIHAK II tidak menjalankan wakalah dengan
sungguh-sungguh dan atau melanggar syar’i dan atau melanggar hukum yang berlaku
maka seluruh akad akan menjadi jatuh tempo dan seluruh kewajiban-kewajiban dan
biaya-biaya yang menjadi kewajiban PIHAK II harus dibayarkan pada PIHAK I, dan
PIHAK I dapat mengambil tindakan apapun yang perlu yang berhubungan dengan
perjanjian ini.
Pasal 6
Pasal Tambahan
Perjanjian
ini ditandatangani dan dibuat dalam rangkap 2 (dua ), satu bermaterai asli dan
satu lagi fotocopy yang keduanya mempunyai pembuktian yang sama, ditandatangani
kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridho) tanpa paksaan dari pihak manapun.
Jakarta,
………………200 …….
PIHAK I PIHAK II
(………………………………..) (………………………………. )
Saksi – saksi :
1.
Chairul Chuluk ( ………………………………………….. )
2.
Zamri Nurmali ( ………………………………………….. )
No comments:
Post a Comment