AKAD MUDHARABAH
NO. 001 /MDR / BMT MITRA / VI /2010
Bismillahirrahmanirrahim
“ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akd-akad
(perjanjian) itu”
( Al-Maidah : 1 )
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon
rahmat-Nya, akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2010 Bertempat di BMT Mitra oleh pihak sebagai
berikut :
1. Nama Syarifudin., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya, dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas
nama
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mitra yang berkedudukan dan berkantor di Jl. Sunter Muara Kel. Sunter Agung, yang selanjutnya disebut PIHAK I
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mitra yang berkedudukan dan berkantor di Jl. Sunter Muara Kel. Sunter Agung, yang selanjutnya disebut PIHAK I
2. Nama : Faidullah AS , bertempat tinggal di Perum Pantai modern Blok C 5 No. 3 Rt 003
Rw 13 Kel. Segara Makmur Kec Taruma Jaya Bekasi Jabar
No.
KTP 3216010202690001 bertindak untuk dan atas nama
pribadi / diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut PIHAK II.
Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya
masing sebagaimana tersebut di atas, sepakat mengadakan perjanjian Mudharabah yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK I selaku shohibul maal setuju untuk membiayai
seluruh modal kerja yang diperlukan guna menjalankan usaha bagi PIHAK II selaku
Mudharib dengan pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000,-
Pasal 2
Kedua belahpihak
telah bersepakat bahwa akad ini terikat pada ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pembiayaan yang diajukan benar-benar hanya digunakan
untuk membiayai modal kerja bagi usaha PIHAK II
2. Jangka waktu pembiayaan adalah 1 bulan Oleh karena itu
perjanjian Mudharabah ini berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
3.
Nisbah (ketentuan) bagi hasil antara pihak I dan pihak
II disepakati dengan nisbah 80 :20
4. PIHAK II selaku Mudharib berhak untuk melakukan segala
hal mengenai usahanya sesuai ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belahpihak
tanpa keikut sertaan PIHAK I dalam manajemen, kecuali dalam hal pembinaan dan
pengawasan.
5. PIHAK II akan memberikan laporan atas usahanya pada tanggal
21 setiap bulannya dan atau akhir masa
pembiayaan kepada PIHAK I secara jujur dan benar.
6. PIHAK I tidak menanggung kerugian yang diakibatkan
oleh kesalahan yang disengaja dan atau karena kecerobohan, kelalaian dan atau
menyalahi perjanjian.
Pasal 3
Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad ini maka
:
1. PIHAK II bersedia menyerahkan jaminan berupa
……………………………………
2. PIHAK II bersedia dan bertanggung jawab untuk
melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal 4 kepada PIHAK I, apabila PIHAK
II tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur pada pasal 2 perjanjian ini.
Dengan ini pihak I mempunyai hak terhadap barang tersebut tanpa kecuali untuk
menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun guna melunasi
kewajiban PIHAK II
Pasal 4
Kedua belah pihak
telah bersepakat bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini akan
diatur dalam addendum-addendum dan atau surat-surat dan atau lampiran-lampiran
yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian
ini.
Demikian
perjanjian Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dengan
sukarela (saling ridho) tanda paksaan dari pihak manapun.
Jakarta,
19 Januari 2010
PIHAK I
PIHAK II
( Syarifudin ) ( Faidullah AS. )
Saksi – saksi :
1.
Chairul Chuluk ( ………………………………………….. )
2.
Zamri Nurmali ( ………………………………………….. )
No comments:
Post a Comment