Tuesday 16 August 2016

Contoh Akad Mudharabah



AKAD MUDHARABAH
NO. 001 /MDR / BMT MITRA / VI /2010

Bismillahirrahmanirrahim
“ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akd-akad (perjanjian) itu”
( Al-Maidah : 1 )

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon rahmat-Nya, akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari  Sabtu tanggal 19 Juni 2010  Bertempat di BMT Mitra oleh pihak sebagai berikut  :

1.    Nama Syarifudin.,  dalam hal ini bertindak dalam jabatannya, dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama
    Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mitra yang berkedudukan dan berkantor di Jl. Sunter Muara Kel. Sunter Agung, yang selanjutnya disebut PIHAK I

2.      Nama : Faidullah  AS , bertempat tinggal di Perum Pantai modern Blok C 5 No. 3 Rt 003 Rw 13 Kel. Segara Makmur Kec Taruma Jaya Bekasi Jabar
No. KTP 3216010202690001 bertindak untuk dan atas nama pribadi / diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut PIHAK II.

Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing sebagaimana tersebut di atas, sepakat mengadakan perjanjian Mudharabah yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
PIHAK I selaku shohibul maal setuju untuk membiayai seluruh modal kerja yang diperlukan guna menjalankan usaha bagi PIHAK II selaku Mudharib dengan pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000,-
Pasal 2

Kedua belahpihak telah bersepakat bahwa akad ini terikat pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Pembiayaan yang diajukan benar-benar hanya digunakan untuk membiayai modal kerja bagi usaha PIHAK II
2.      Jangka waktu pembiayaan adalah 1 bulan Oleh karena itu perjanjian Mudharabah ini berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
3.       Nisbah (ketentuan) bagi hasil antara pihak I dan pihak II disepakati dengan nisbah 80 :20
4.   PIHAK II selaku Mudharib berhak untuk melakukan segala hal mengenai usahanya sesuai ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belahpihak tanpa keikut sertaan PIHAK I dalam manajemen, kecuali dalam hal pembinaan dan pengawasan.
5.      PIHAK II akan memberikan laporan atas usahanya pada tanggal 21 setiap bulannya  dan atau akhir masa pembiayaan kepada PIHAK I secara jujur dan benar.
6.     PIHAK I tidak menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dan atau karena kecerobohan, kelalaian dan atau menyalahi perjanjian.


Pasal 3

Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad ini maka :
1.    PIHAK II bersedia menyerahkan jaminan berupa ……………………………………
2.    PIHAK II bersedia dan bertanggung jawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal 4 kepada PIHAK I, apabila PIHAK II tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur pada pasal 2 perjanjian ini. Dengan ini pihak I mempunyai hak terhadap barang tersebut tanpa kecuali untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun guna melunasi kewajiban PIHAK II

Pasal 4

Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini akan diatur dalam addendum-addendum dan atau surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.

Demikian perjanjian Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridho) tanda paksaan dari pihak manapun.


                                                                                                                       Jakarta,  19 Januari 2010

PIHAK I                                                                                                   PIHAK II




          ( Syarifudin )                                                                                         ( Faidullah AS. )          


Saksi – saksi :

1.       Chairul Chuluk      ( ………………………………………….. )
2.       Zamri Nurmali       ( ………………………………………….. )

               







No comments:

Post a Comment