Wednesday, 1 November 2017

Dana Anggota BMT

     Penghimpunan dana anggota BMT dapat dilakukan atas dasar akad WADI`AH atau akad MUDHARABAH.sedangkan bentuk penghimpunannya terdiri dari simpanan,investasi maupun modal penyertaan.

     Produk BMT yang dikeluarkan berupa bentuk-bentuk penghimpunan harus sesuai dengan definisi-definisi BMT serta harus sesuai dengan ketentuan perkoperasian. dengan demikian, penghimpunan dana bisa dilakukan dalam bentuk simpanan WADI`AH, simpanan MUDHARABAH, investasi MUDHARABAH,dan modal penyertaan MUDHARABAH.

     Dalam kegiatan penghimpunan dana anggota dengan bentuk simpanan atau investasi berdasarkan WADI`AH berlaku pernyaratan minimal sebagai berikut :

Definisi dalam BMT


AKAD
Akad adalah perjanjian tertulis yang membuat pernyataan ijab dan qobul antara BMT dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah yang berpengaruh terhadap obyek ikatan.

IJAB
Adalah pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukan kehendaknya untuk melakukan akad

QOBUL
Adalah penyataan penerimaan pihak kedua dalam suatu akad.

TRANSAKSI SYARIAH
Adalah akad yang sesuai dengan prinsip prinsip syariah yang didalamnya tidak boleh mengandung unsur gharar,maisir,riba,zalim,risywah dan barang haram.

GHARAR
Adalah transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan atau tipuan dari salahsatu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan.

MAISIR
Adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian,untung – untungan atau spekulasi yang tinggi.

RIBA
Adalah transaksi dengan pengambilan tambahan (ziyadah) baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran Islam.