Penghimpunan dana anggota BMT dapat dilakukan atas dasar akad WADI`AH atau akad MUDHARABAH.sedangkan bentuk penghimpunannya terdiri dari simpanan,investasi maupun modal penyertaan.
Produk BMT yang dikeluarkan berupa bentuk-bentuk penghimpunan harus sesuai dengan definisi-definisi BMT serta harus sesuai dengan ketentuan perkoperasian. dengan demikian, penghimpunan dana bisa dilakukan dalam bentuk simpanan WADI`AH, simpanan MUDHARABAH, investasi MUDHARABAH,dan modal penyertaan MUDHARABAH.
Dalam kegiatan penghimpunan dana anggota dengan bentuk simpanan atau investasi berdasarkan WADI`AH berlaku pernyaratan minimal sebagai berikut :
Produk BMT yang dikeluarkan berupa bentuk-bentuk penghimpunan harus sesuai dengan definisi-definisi BMT serta harus sesuai dengan ketentuan perkoperasian. dengan demikian, penghimpunan dana bisa dilakukan dalam bentuk simpanan WADI`AH, simpanan MUDHARABAH, investasi MUDHARABAH,dan modal penyertaan MUDHARABAH.
Dalam kegiatan penghimpunan dana anggota dengan bentuk simpanan atau investasi berdasarkan WADI`AH berlaku pernyaratan minimal sebagai berikut :