Penghimpunan dana anggota BMT dapat dilakukan atas dasar akad WADI`AH atau akad MUDHARABAH.sedangkan bentuk penghimpunannya terdiri dari simpanan,investasi maupun modal penyertaan.
Produk BMT yang dikeluarkan berupa bentuk-bentuk penghimpunan harus sesuai dengan definisi-definisi BMT serta harus sesuai dengan ketentuan perkoperasian. dengan demikian, penghimpunan dana bisa dilakukan dalam bentuk simpanan WADI`AH, simpanan MUDHARABAH, investasi MUDHARABAH,dan modal penyertaan MUDHARABAH.
Dalam kegiatan penghimpunan dana anggota dengan bentuk simpanan atau investasi berdasarkan WADI`AH berlaku pernyaratan minimal sebagai berikut :
Demikian penghimpunan dana anggota BMT
Produk BMT yang dikeluarkan berupa bentuk-bentuk penghimpunan harus sesuai dengan definisi-definisi BMT serta harus sesuai dengan ketentuan perkoperasian. dengan demikian, penghimpunan dana bisa dilakukan dalam bentuk simpanan WADI`AH, simpanan MUDHARABAH, investasi MUDHARABAH,dan modal penyertaan MUDHARABAH.
Dalam kegiatan penghimpunan dana anggota dengan bentuk simpanan atau investasi berdasarkan WADI`AH berlaku pernyaratan minimal sebagai berikut :
- BMT bertindak sebagai penerima dana titipan dan anggota bertindak sebagai pemilik dana titipan;
- Dana titipan disetor penuh kepada BMT dan dinyatakan dalam jumlah nominal;
- Dana titipan dapat diambil setiap saat;
- Tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada anggota;
- BMT menjamin pengembalian dana titipan anggota.
- BMT bertindak sebagai pengelola dana dan anggota bertindak sebagai pemilik dana;
- Dana disetor penuh kepada BMT dan dinyatakan dalam jumlah nominal;
- Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah;
- Akad simpanan berdasarkan mudharabah, anggota wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh BMT dan tidak dapat ditarik oleh anggota kecuali dalam rangka penutupan rekening;
- Anggota tidak diperbolehkan menarik dana diluar kesepakatan;
- BMT sebagai mudharib menutup biaya operasional simpanan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
- BMT tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan anggota tanpa persetujuan anggota yang bersangkutan; dan
- BMT tidak menjamin dana anggota.
Demikian penghimpunan dana anggota BMT
No comments:
Post a Comment