Wednesday, 1 November 2017

Dana Anggota BMT

     Penghimpunan dana anggota BMT dapat dilakukan atas dasar akad WADI`AH atau akad MUDHARABAH.sedangkan bentuk penghimpunannya terdiri dari simpanan,investasi maupun modal penyertaan.

     Produk BMT yang dikeluarkan berupa bentuk-bentuk penghimpunan harus sesuai dengan definisi-definisi BMT serta harus sesuai dengan ketentuan perkoperasian. dengan demikian, penghimpunan dana bisa dilakukan dalam bentuk simpanan WADI`AH, simpanan MUDHARABAH, investasi MUDHARABAH,dan modal penyertaan MUDHARABAH.

     Dalam kegiatan penghimpunan dana anggota dengan bentuk simpanan atau investasi berdasarkan WADI`AH berlaku pernyaratan minimal sebagai berikut :

  1. BMT bertindak sebagai penerima dana titipan dan anggota bertindak sebagai pemilik dana titipan;
  2. Dana titipan disetor penuh kepada BMT dan dinyatakan dalam jumlah nominal;
  3. Dana titipan dapat diambil setiap saat;
  4. Tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada anggota;
  5. BMT menjamin pengembalian dana titipan anggota.
 Dalam kegiatan penghimpunan dana anggota dengan bentuk simpanan atau investasi berdasarkan MUDHARABAH berlaku pernyaratan sebagai berikut :

  1. BMT bertindak sebagai pengelola dana dan anggota bertindak sebagai pemilik dana;
  2. Dana disetor penuh kepada BMT dan dinyatakan dalam jumlah nominal;
  3. Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana investasi dinyatakan  dalam bentuk nisbah;
  4. Akad simpanan berdasarkan mudharabah, anggota wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh BMT dan tidak dapat ditarik oleh anggota kecuali dalam rangka penutupan rekening;
  5. Anggota tidak diperbolehkan menarik dana diluar kesepakatan;
  6. BMT sebagai mudharib menutup biaya operasional simpanan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  7. BMT tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan anggota tanpa persetujuan anggota yang bersangkutan; dan
  8. BMT tidak menjamin dana anggota.


Demikian penghimpunan dana anggota BMT

No comments:

Post a Comment