AKAD
Akad adalah
perjanjian tertulis yang membuat pernyataan ijab dan qobul antara BMT dengan
pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan
prinsip syariah yang berpengaruh terhadap obyek ikatan.
IJAB
Adalah
pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukan kehendaknya untuk
melakukan akad
QOBUL
Adalah
penyataan penerimaan pihak kedua dalam suatu akad.
TRANSAKSI
SYARIAH
Adalah akad
yang sesuai dengan prinsip prinsip syariah yang didalamnya tidak boleh
mengandung unsur gharar,maisir,riba,zalim,risywah dan barang haram.
GHARAR
Adalah
transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan atau tipuan dari salahsatu pihak
sehingga pihak yang lain dirugikan.
MAISIR
Adalah
transaksi yang mengandung unsur perjudian,untung – untungan atau spekulasi yang
tinggi.
RIBA
Adalah
transaksi dengan pengambilan tambahan (ziyadah) baik dalam transaksi jual beli
maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran Islam.
Adalah
tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian dan penderitaan pihak lain.
RISYWAH
Adalah
tindakan suap dalam bentuk uang,fasilitas,atau bentuk lainnya yang melanggar
hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi.
BARANG HARAM
Adalah barang
atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam.
WADI`AH
Adalah
penitipan murni dengan seijin penitip boleh digunakan oleh BMT.
WADI`AH YAD
ADDHAMANAH
Adalah
titipan dengan resiko ganti rugi.
MUDHARABAH
Adalah
bentuk kerjasama dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana
(mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu denga pembagian menggunakan
metode bagi untung dan rugi (Profit and loss sharing) atau metode bagi
pendapatan (revenue sharing) antara kedua
belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya,sedangkan
kerugian ditanggung pemilik dana.
No comments:
Post a Comment