Wednesday, 1 November 2017

Definisi dalam BMT


AKAD
Akad adalah perjanjian tertulis yang membuat pernyataan ijab dan qobul antara BMT dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah yang berpengaruh terhadap obyek ikatan.

IJAB
Adalah pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukan kehendaknya untuk melakukan akad

QOBUL
Adalah penyataan penerimaan pihak kedua dalam suatu akad.

TRANSAKSI SYARIAH
Adalah akad yang sesuai dengan prinsip prinsip syariah yang didalamnya tidak boleh mengandung unsur gharar,maisir,riba,zalim,risywah dan barang haram.

GHARAR
Adalah transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan atau tipuan dari salahsatu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan.

MAISIR
Adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian,untung – untungan atau spekulasi yang tinggi.

RIBA
Adalah transaksi dengan pengambilan tambahan (ziyadah) baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran Islam.


ZALIM
Adalah tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian dan penderitaan pihak lain.

RISYWAH
Adalah tindakan suap dalam bentuk uang,fasilitas,atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi.

BARANG HARAM
Adalah barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam.

WADI`AH
Adalah penitipan murni dengan seijin penitip boleh digunakan oleh BMT.

WADI`AH YAD ADDHAMANAH
Adalah titipan dengan resiko ganti rugi.

MUDHARABAH
Adalah bentuk kerjasama dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu denga pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (Profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan  (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya,sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana.

No comments:

Post a Comment