Wednesday, 25 October 2017

Syarat dan Cara Mengurus Surat Nikah



SYARAT DAN CARA MENGURUS SURAT NIKAH

Salam dan semoga Kesejateraan serta keberkahan berlimpah untuk kita semua, Aamiin
Dalam kesempatan ini saya akan berbagi info syarat dan cara mengurus surat Nikah,
 


Adapun syarat syaratnya sebagai berikut : 
  1. KTP : di copi 3 lembar KTP kedua Orang Tua (di copi 3 lembar)
  2. Kartu KK (di copi 3 lembar)
  3. Akta Lahir Anda (di copi 3 lembar)
  4. Ijazahterakhir (dicopi 3 lembar)
  5. Pengantar RT/RW(dicopi 3 lembar)
  6. Pas Photo 3x4 (3 lembar)
  7. Pas Photo baground Merah 2x3 (3 lembar)
  8. Surat Pernyataan Orang Tua bermaterai (dari RT/RW) (di copi 2 lembar)
  9. Surat Pernyataan bahwa belum pernah menikah (dari RT/RW)(dicopi 2 lembar)
  10. Surat Pengantar RT/RW (dicopi 2 lembar)
  11. Surat N1,N2,N3 (dari Kelurahan(di copi 1 lembar)
  12. Siapkan Uang Budgetnya 750.000 ( untuk bayar biaya nikah dibank)
  13. Map buat berkas
  14. KTP Calon Istri atau Suami
  15. Berkas berkas numpang nikah Istri/Suami (berkas calon Istri/Suami )

Adapun Cara mengurusnya sebagai berikut :  
1. Bawa Berkas diatas ke RT kecuali yang belum kita peroleh

2. Isi Formulir yang diberikan RT.lengkapi dengan materai 6000

3. Bawa hasilnya ke RW. Untuk di data dan ditanda tangani

4. Sebelum ke kelurahan kelompokan berkas menjadi 3 set

5. Kekelurahan berangkat pagi jam 07:00 ambil nomor antrian di PTSP ( Pelayanan Umum)

6. Tunggu dipanggil. Lalu berikan semua berkas, minta tanda terima

7. Kita akan mendapatkan N1,N2,N3 setelah 2 hari kerja

8. Lanjut lusa kita ambil berkas N1,N2,N3 (kelurahan akan minta 1 set berkas sebagai arsip)

9. Lanjut kita menuju kecamatan untuk didata dan ditanda tangai Camat

10. Ambil nomor dikecamatan lalu tunggu dipanggil lalu serahkan semua berkas yang kita bawa

11. Sudah ditanda tangani camat kita langsung ke KUA

12. Berikan semua berkas calon Istri/Suami

13. Tetapkan dan beritahu penghulu/staf KUA tanggal danTempat menikah, Tukaran nomor HP dengan Penghulu

14. Terima Slip Untuk menyetor ke Bank dan bukti terima berkas

15. Lanjut Bayar ke Bank yang ditetapkan

16. Lalu pulang dan anda akan mendapatkan buku nikah dari Punghulu saat usai menikah.
Alhamdulillah. Selamat menempuh hidup baru
By . Achmad Mustofa


No comments:

Post a Comment