Salam dan Semoga Kesejahteraan kita
dapatkan
Pada tulisan ini saya akan berbagi pengalaman Cara mengurus Balik
Nama Motor, Syarat syarat mengurus balik nama motor adalah sebagai berikut :
1. STNK Asli : dicopy 2 lembar
2. BPKB Asli :
dicopy 2 lembar
3. KTP Pemilik yang baru :
dicopy 2 lembar
4. Kwitansi Jual Beli bermaterai : di copy 2 lembar
Adapun cara mengurusnya sebagai
berikut :
STNK
1. Datang Ke SAMSAT wilayah sesuai
alamat motor
2. Masuk ke Samsat dan mengarah ke
GESEK NOMOR MESIN dan NOMOR RANGKA
3. Parkir Motor di tempat
penggesekan yang tersedia
4. Serahkan semua berkas ASLI diatas
5.Minta Lembar GESEK NOMOR RANGKA
dan NOMOR MESIN
6. Selesai di GESEK pindahkan MOTOR
ke tempat Parkir yang sudah diarahkan petugas
7.Berikan semua berkas + hasil GESEK
tadi
8. Tunggu dipanggil
9. Jika sudah dipanggil dan mendapat
berkas yang sudah disahkan langsung menuju Loket pendaftaran
10. Daftar..minta formulir lalu isi
( Acuannya isi dengan STNK dan KTP Terbaru alamat baru )
11. Serahkan berkas ke Loket terima
berkas
12. Tunggu pangilan . jangan sampai
terlewat
13. Sudah dipanggil lalu ke loket
pembayaran bayar Pajak berjalan,SNTK pembaruan atau tungggakan (barangkali ada
tunggakan)
14. tunggu dipangil untuk menerima STNK
baru
15. STNK Sudah diterima langsung
menuju pengambilan PLAT ( serahkan Bukti pelunasan ke petugas pembuat PLAT
Nomor
16. terima Plat ( Pulang)
BPKB
1. Bawa semua berkas sisa diatas.
Dan STNK yang baru di copi 1 Lembar
2. Menuju Polda
3. Ambil Antrian permohonan
4. Ambil juga Formulir pembayaran
BPKB ke BANK ( 100 ribu)
5. Isi formulir Bank. Ikuti sesuai
contoh yang sudah disediakan di meja tulis
6. lalu bayar, tunggu pangigilan
7. Setelah dipanggil serahkan semua
berkas yang kita bawa
8. Dapatkan tanda terima untuk
mengambil BPKB 15 hari kemudian
9. sudah 15 hari datang lagi ke
POLDA tidak usah ambil nomor antrian lalu Serahkan bukti pengambilan
10. dan tunggu di panggil. ( Ingat
saat pengambilan harus ingat nama Anda Alamat Anda. Karena itu akan ditanyakan
kepada petugas,sebagai tes bahwa benar andalah yang mengurusnya)
Penting :
1. Pakai baju sopan
2. Bawa Pulpen sendiri
3. Pakai Sepatu
4. Kalo surat STNK/BPKB bukan milik
anda wajib menggunakan SURAT KUASA.
5. Lepas Jaket saat di POLDA
Demikian pengalaman ini saya Share.
By. Achmad Mustofa
No comments:
Post a Comment